Balai Kota Jakarta – Forum CSR DKI Jakarta bersama PT. Duta Abadi Primantaramemberikan bantuan dalam bentuk kasur lipat sebanyak 100 pcs untuk kebutuhan mendukung Tenaga Medis dan Pasien Covid-19 dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran COVID-19. Serah terima ini langsung diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/04) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan “Kami memberikan apresiasi yang besar terhadap perhatian dari Forum CSR DKI Jakarta bersama PT. Duta Abadi Primantaraterkait berbagai upaya pengendalian pandemik COVID-19 yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Kerjasama ini menjadi bentuk kolaborasi strategis yang baik antara pemerintah dan swasta untuk bersama-sama mengendalikan pandemik COVID-19, terutama di Provinsi DKI Jakarta.”
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Forum CSR DKI Jakarta, Dr. Mahir Bayasut menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Dunia Usaha untuk mendukung upaya mengatasi pandemik COVID-19 melalui kerja sama dengan berbagai pihak di seluruh Indonesia. “Saat ini dalam memerangi virus corona di Indonesia, perusahaan berlomba-lomba melakukan kegiatan CSR. Bantuan yang bisa disalurkan pun beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Seperti contoh saat ini PT. Duta Abadi Primantara adalah salah satu Perusahaan Spring Bed yang terkenal dan terbesar di Indonesia yang memproduksi King Koil kasur memberikan Kasur Lipat guna kebutuhan Petugas Kesehatan dilapangan.” ucap Dr. Mahir Bayasut selaku Ketua Forum CSR DKI Jakarta.
Tentang Forum CSR DKI Jakarta
Forum CSR DKI Jakarta, merupakan organisasi profesi yang juga menjadi mitra strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta dunia usaha yang dibentuk sebagai sebuah forum dalam rangka meningkatkan kepedulian, kemampuan, dan tanggung jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga, berkelanjutan, efektif, dan masif.
Forum CSR DKI Jakarta menjalankan amanah undang-undang antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 112 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha, Permensos No. 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta POJK 51 tahun 2017 tentang penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik.